Berita
Video: Tanggapan DPR RI Terkait PPN 12% Barang Mewah dan Daya Saing Produk Lokal
2024-12-10
Dalam Jakarta, CNBC Indonesia, Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menyatakan bahwa PPN 12% khusus barang mewah yang berlaku sejak 1 Januari 2024 merupakan aturan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, ia mengingatkan pentingnya kebijaksanaan pemerintah dalam penerapannya agar tidak merugikan ekonomi dan masyarakat kelas menengah bawah yang masih bertekanan.

Mengatasi Tantangan PPN 12% dan Meningkatkan Daya Saing

Perspektif PPN 12% Barang Mewah

Pembentukan PPN 12% khusus barang mewah merupakan langkah penting dalam mengatur perpajakan. Ini bertujuan untuk memberikan perhatian khusus pada barang-barang yang dianggap mewah dan memiliki nilai tinggi. Namun, hal ini juga harus dipertimbangkan secara cermat agar tidak berdampak negatif pada ekonomi dan masyarakat.Dalam implementasi, pemerintah perlu memastikan bahwa aturan tersebut dapat diterapkan dengan adil dan efisien. Hal ini meliputi penentuan batas dan kriteria untuk barang-barang yang termasuk dalam kategori barang mewah. Dengan demikian, dapat dihindari adanya kesalahan atau ketidakadilan dalam penerapan PPN.

Perspektif Industri Dalam Negeri

Industri dalam negeri memiliki peran penting dalam menciptakan lapangan kerja dan berkontribusi pada perekonomian. Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, berharap penguatan industri dalam negeri sehingga dapat memiliki daya saing yang lebih kuat. Dengan daya saing yang tinggi, industri tersebut dapat menguasai pasar dalam negeri termasuk merambah pasar ekspor.Untuk mencapai ini, industri perlu melakukan inovasi dan meningkatkan kualitas produknya. Selain itu, pemerintah juga perlu memberikan dukungan dan fasilitas yang tepat bagi industri untuk dapat berkembang dan bersaing dengan baik. Dengan demikian, industri dalam negeri dapat menjadi daya saing dan memberikan kontribusi yang lebih besar pada perekonomian.

Perspektif Perdagangan Dalam Negeri

Serbuan produk impor baik legal maupun ilegal telah menghantam kondisi perdagangan dalam negeri. Oleh karena itu, penting untuk melindungi produk lokal agar tidak kalah dengan produk impor. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan aturan perpajakan dan memberikan perlindungan bagi produk lokal.Pemerintah perlu mengimplementasikan aturan yang lebih ketat terhadap produk impor yang tidak sesuai dengan standar. Selain itu, juga perlu memberikan dukungan kepada industri lokal agar dapat meningkatkan kualitas dan daya saingnya. Dengan demikian, dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan memberikan kesempatan bagi industri lokal untuk berkembang.Dalam keseluruhan, PPN 12% barang mewah dan penguatan industri dalam negeri merupakan isu yang penting untuk dipecahkan. Melalui kolaborasi antara pemerintah, industri, dan masyarakat, dapat diharapkan bahwa perekonomian akan berkembang dan masyarakat akan mendapatkan manfaat.
PPN 12% untuk Barang Mewah: Dampak bagi Masyarakat dan Pengusaha
2024-12-10
Di Jakarta, CNBC Indonesia telah mengumumkan bahwa tarif pajak pertambahan nilai (PPN) akan naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025, tetapi hanya berlaku untuk barang mewah. Namun, kalangan pengusaha masih bingung dengan definisi barang yang akan dikenakan PPN 12%.

Ketidakpastian PPN 12% Membuat Pengusaha Bingung dan Membuat Konsumen Berbondong-bondong

Definisi Barang Mewah: Suatu Pertanyaan yang Belum Dijelaskan

Sekretaris Jenderal Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), Haryanto Pratantara, mengaku belum mendapatkan keterangan jelas mengenai definisi barang mewah. "Perlu dijelaskan mengenai definisi barang mewah, ini apa mengacu pada Permenkeu 11/2023 atau akan dibuat definisi baru, misal kategori tas dan sepatu, gimana mengkategorikan yang mewah atau biasa? karena rangenya luas sekali, mulai puluhan ribu sampai ratusan juta, apa dari sisi harga dibedakan?" katanya kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa (10/12/2024). Ketidakpastian tersebut membuat pelaku usaha tidak bisa berancang-ancang dengan baik dalam menentukan harga dan kesiapan strategis perusahaan, termasuk mengimpor barang yang berpotensi mengalami kenaikan PPN. "Apa semua jenis kategori barang akan dibedakan mana mewah, mana bukan, sehingga juga jadi rumit," kata Haryanto.

Implikasi PPN 12% bagi Pengusaha

Kebingungan itu membuat pelaku usaha kesulitan dalam mengatur bisnis mereka. Mereka tidak tahu bagaimana menghadapi kenaikan PPN dan bagaimana mengatur harga produk mereka. Ini juga membuat mereka ragu untuk mengimpor barang yang mungkin akan terkena kenaikan PPN. "Apa semua jenis kategori barang akan dibedakan mana mewah, mana bukan, sehingga juga jadi rumit," kata Haryanto. Mereka perlu mencari informasi yang jelas tentang definisi barang mewah agar bisa berencana dengan baik.

Dampak PPN 12% bagi Konsumen

Haryanto juga mengingatkan dampak kebijakan PPN ini akan membuat masyarakat kelas menengah ke atas bakal berbondong-bondong belanja di luar negeri. Pasalnya kenaikan pajak itu membuat konsumen harus membayar produk dengan lebih mahal. Haryanto mengungkapkan daya beli untuk kalangan menengah atas untuk barang mewah cukup kuat, namun kenaikan PPN membuat psikologi mereka akan tahan belanja. Costumer seperti ini mampu keluar negeri untuk membeli barang di luar karena global brand di semua negara jauh lebih murah dari Indonesia dan akhirnya konsumsi tidak terjadi. "Penurunan penjualan barang mewah ini sudah terasa dampaknya sejak awal tahun, aturan impor sempat berubah-berubah sehingga ngga pasti suplai barang, stok terbatas karena sulit didapat, keterbaruan barang ketinggalan dibanding negara tetangga jadi orang Indonesia yang ke luar negeri beli disana," ujar Haryanto.
See More
Dahnil: Presiden Prabowo Inginkan Haji di Bawah BP Haji
2024-12-10
Wakil Ketua Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto berkeinginan untuk penyelenggaraan ibadah haji dengan transparansi. "Bapak Presiden Prabowo ingin penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 dilaksanakan secara akuntabel, transparan, aman, dan nyaman," ucapnya dalam dialog kolaborasi perhajian di Medan, Senin. Hal ini melibatkan berbagai instansi terkait untuk terlibat langsung dalam pelaksanaan ibadah haji. Saat ini masyarakat hanya mengetahui bahwa penyelenggaraan ibadah haji hanya tanggung jawab Kementerian Agama, padahal banyak instansi seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Imigrasi dan Kemasyarakatan yang terlibat. Presiden RI Prabowo Subianto juga menginginkan penyelenggaraan ibadah haji dilaksanakan di bawah BP Haji sehingga pelayanan lebih cepat dan lebih akselerasi. "Nantinya struktur organisasi BP Haji akan diisi dari lintas institusi penyelenggaraan ibadah haji. Bahkan, BP Haji juga akan diisi beberapa orang jenderal bintang dua dari kejaksaan dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," ucapnya. Saat ini BP Haji sedang fokus menata struktur organisasi sembari menunggu revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Ada tiga hal menjadi orientasi penting pelayanan haji yang disampaikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto, yaitu pertama memberikan perhatian tugas dan teknis penyelenggaraan ibadah haji. "Ibadah haji merupakan ritual tahunan dan pelaksanaannya harus dilaksanakan dengan aman, nyaman dan efisien," katanya.

Presiden Prabowo's Aspiration in Hajj Worship Arrangement

Pengembangan BP Haji

BP Haji dibentuk setingkat kementerian untuk mengelola pelayanan ibadah haji secara satu atap. Ini melibatkan berbagai instansi seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan lainnya. Presiden Prabowo ingin penyelenggaraan haji menjadi lebih efisien dan akuntabel melalui BP Haji.

Tugas dan Teknis Ibadah Haji

Ibadah haji adalah ritual tahunan yang harus dilaksanakan dengan aman, nyaman, dan efisien. Presiden Prabowo mengingatkan akan perhatian terhadap tugas dan teknis penyelenggaraan ini. Struktur organisasi BP Haji akan diisi dari lintas institusi penyelenggaraan haji, termasuk orang jenderal bintang dua dari kejaksaan dan KPK.

Perubahan dalam Penyelenggaraan

Sebelumnya, penyelenggaraan ibadah haji hanya tanggung jawab Kementerian Agama. Namun, dengan adanya BP Haji, pelayanan menjadi lebih cepat dan lebih akselerasi. Instansi-instansi lainnya juga dapat terlibat secara langsung dalam pelaksanaan ibadah haji. BP Haji saat ini sedang fokus menata struktur organisasi dan menunggu revisi undang-undang untuk memastikan pelayanan haji lebih baik.
See More