Saat ini, selama tahun 2024, total ada 26 warga negara Indonesia yang telah dapat kami selamatkan dari ancaman tersebut. Hal ini merupakan hasil dari upaya dan langkah-langkah yang diambil oleh Kemlu. Semua kasus ini berkaitan dengan peredaran narkotika.
Contoh salah satu kasus adalah WNI dengan inisial HML yang sebelumnya berada dalam ancaman hukuman mati di Arab Saudi. Alhamdulillah, kami sudah berhasil menyelesaikan kasusnya dan mengembalikannya ke Indonesia. Ini adalah sebuah hasil yang sangat memuaskan.
Tetapi, masih ada sebanyak 20 kasus hukuman mati WNI yang baru terjadi di Malaysia. Ini terdiri dari 15 kasus yang sedang ditangani oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur dan 5 kasus lain ditangani oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang.
Kemlu telah mengambil langkah-langkah sesuai dengan keputusan Kementerian Luar Negeri mengenai pedoman penanganan WNI yang terancam hukuman mati. Kami memberikan pendampingan konselerat dan hukum kepada warga tersebut. Kami sudah siapkan pengacara untuk memberikan pendampingan dan memastikan terpenuhinya hak-hak WNI di dalam sistem hukum yang berlaku di Malaysia.
Judha sendiri mengingatkan WNI untuk selalu memahami modus-modus yang dapat mengakibatkan ancaman hukuman mati di negara lain. WNI harus tidak mudah percaya kepada orang lain yang menitipkan barang dalam perjalanan antar negara.
Contohnya, ada modus dipacarin di mana orang kemudian meminta warga tersebut untuk membawa barang tersebut ke Indonesia melalui Malaysia dan modus lainnya. Kuncinya adalah pastikan ketika kita tidak membawa barang atau titipan yang tidak kita ketahui.
Kami juga mengimbau pada WNI untuk mematuhi hukum negara setempat. Hal ini penting untuk menjaga keselamatan dan kesejahteraan warga negara Indonesia di luar negeri.