Berita
Jaksa Penuntut Umum Membacakan Surat Dakwaan dalam Sidang Perdana
2024-11-18
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan sebuah tindakan penting yaitu membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana untuk tiga terdakwa kasus korupsi timah. Pada Rabu, 31 Juli 2024, hal ini menjadi perhatian utama. Di dalam surat dakwaan tersebut, terdapat hasil dari berbagai perbuatan memperkaya diri oleh beberapa sosok. Misalnya, petinggi Sriwijaya Air Hendry Lie, pengusaha Helena Lim, dan suami artis Sandra Dewi yaitu Harvey Moeis.

Penjelasan Singkat Tentang Perbuatan Korupsi

Dalam surat dakwaan tersebut, tertulis bahwa telah terjadi pembiaran atas kegiatan penambangan illegal di Wilayah IUP PT Timah Tbk. Perbuatan ini dilakukan oleh beberapa orang seperti Suparta, Reza Andriansyah, dan Harvey Moeis melalui PT Refined Bangka Tin; Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa; Tamron alias AON, Achmad Albani, Kwan Yung alias Buyung dan Hasan Tjhie alias Asin melalui CV Venus Inti Perkasa; Suwito Gunawan alias AWI dan M.B. Gunawan melalui PT Stanindo Inti Perkasa; Hendrie Lie, Fandy Lingga, dan Rosalina melalui PT Tinindo Internusa. Hal ini tidak hanya mengakibatkan kerusakan lingkungan baik di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk, tetapi juga menyebabkan kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan.

Perbuatan Perkaya Diri Para Terdakwa

Aksi rasuah para terdakwa dianggap sebagai perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu koorporasi. Berdasarkan dakwaan, sosok seperti Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa memperoleh setidaknya Rp1 triliun lebih. Sementara Helena Lim dan Harvey Moeis menerima hingga Rp420 miliar. Selain itu, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.

Rincian Perbuatan Perkaya Diri

Rincian hasil perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu koorporasi yang dilakukan tiga terdakwa mantan Kepala Dinas Provinsi Bangka Belitung adalah sebagai berikut:1. Memperkaya Amir Syahbana sebesar Rp325.999.998. Dalam hal ini, Amir Syahbana dianggap telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan etika dan hukum. Perkayaan tersebut merupakan hasil dari perbuatan korupsi yang dilakukan oleh dia.2. Memperkaya Suparta melalui PT Refined Bangka Tin setidak-tidaknya sebesar Rp4.571.438.592.561,56. Suparta juga menjadi salah satu sasaran dalam perbuatan korupsi ini. Perkayaan yang dia peroleh melalui PT Refined Bangka Tin merupakan bukti yang kuat terhadap tindakan korupsi yang dia lakukan.3. Memperkaya Tamron alias AON melalui CV Venus Inti Perkasa setidak-tidaknya Rp3.660.991.640.663,67. Tamron alias AON juga dianggap sebagai salah satu orang yang terlibat dalam perbuatan korupsi. Perkayaan yang dia peroleh melalui CV Venus Inti Perkasa merupakan bukti yang kuat terhadap tindakan korupsi yang dia lakukan.4. Memperkaya Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa setidak tidaknya Rp1.920.273.791.788,36. Robert Indarto juga menjadi salah satu sasaran dalam perbuatan korupsi ini. Perkayaan yang dia peroleh melalui PT Sariwiguna Binasentosa merupakan bukti yang kuat terhadap tindakan korupsi yang dia lakukan.5. Memperkaya Suwito Gunawan alias AWI melalui PT Stanindo Inti Perkasa setidak tidaknya Rp2.200.704.628.766,06. Suwito Gunawan alias AWI juga dianggap sebagai salah satu orang yang terlibat dalam perbuatan korupsi. Perkayaan yang dia peroleh melalui PT Stanindo Inti Perkasa merupakan bukti yang kuat terhadap tindakan korupsi yang dia lakukan.6. Memperkaya Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak tidaknya Rp1.059.577.589.599,19. Hendry Lie juga menjadi salah satu sasaran dalam perbuatan korupsi ini. Perkayaan yang dia peroleh melalui PT Tinindo Internusa merupakan bukti yang kuat terhadap tindakan korupsi yang dia lakukan.7. Memperkaya 375 Mitra Jasa Usaha Pertambangan (pemilik IUJP) di antaranya CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Asia, CV Tri Selaras Jaya, PT Agung Dinamika Teknik Utama setidak-tidaknya Rp10.387.091.224.913. Banyak mitra juga terlibat dalam perbuatan korupsi ini. Perkayaan yang mereka peroleh melalui berbagai perusahaan merupakan bukti yang kuat terhadap tindakan korupsi yang dilakukan oleh mereka.8. Memperkaya di antaranya CV Indo Metal Asia dan CV Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM) setidak-tidaknya Rp4.146.699.042.396. CV Indo Metal Asia dan CV Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM) juga menjadi sasaran dalam perbuatan korupsi ini. Perkayaan yang mereka peroleh merupakan bukti yang kuat terhadap tindakan korupsi yang dilakukan oleh mereka.9. Memperkaya Emil Ermindra melalui CV Salsabila setidak-tidaknya Rp986.799.408.690. Emil Ermindra juga dianggap sebagai salah satu orang yang terlibat dalam perbuatan korupsi. Perkayaan yang dia peroleh melalui CV Salsabila merupakan bukti yang kuat terhadap tindakan korupsi yang dia lakukan.10. Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim Rp420.000.000.000. Harvey Moeis dan Helena Lim juga menjadi sasaran dalam perbuatan korupsi ini. Perkayaan yang mereka peroleh merupakan bukti yang kuat terhadap tindakan korupsi yang dilakukan oleh mereka.
Penangkapan Hendry Lie dalam Perkara Korupsi Pengelolaan Tata Niaga Komoditas Timah
2024-11-18
Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam sebuah perkara yang menarik perhatian, Kejaksaan Agung telah memberikan penjelasan yang detil mengenai penangkapan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk. selama periode 2015 sampai dengan 2022. Nama tersangka tersebut adalah Hendry Lie.

Penangkapan Tersangka Korupsi: Peristiwa yang Menarik

Penelusuran Penangkapan

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan bahwa mantan bos Sriwijaya Air, Hendry Lie, awalnya diperiksa sebagai saksi pada 29 Februari 2024. Setelah pemeriksaan sebagai saksi, berdasarkan informasi dari Otoritas Imigrasi Singapura, diketahui bahwa Hendry berada di Singapura sejak tanggal 25 Maret 2024. "Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan beberapa kali secara patut. Namun yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan tersebut," ujar Qohar di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024) dini hari WIB.Selanjutnya, dilakukan pencekalan terhadap Hendry berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-043/D/DIP.4/03/2024 yang ditetapkan pada tanggal 28 Maret 2024 selama enam bulan terhitung sejak ditetapkan. Kemudian dilakukan pula penarikan paspor RI atas nama Hendry berdasarkan surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor IMI.5-DN.03.4-200 tanggal 28 Maret 2024. "Jadi selain dilakukan pencekalan terhadap Hendry Lie, juga dilakukan permohonan untuk pencabutan paspor ke Imigrasi," kata Qohar.

Penetapan Tersangka

Pada 15 April 2024, Hendry ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor 27/F.2/FD.2/04/2024 setelah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir. Pada hari ini, Qohar menjelaskan, atas kerja sama Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung dengan jajaran intelijen pada Jamintel Kejagung serta Atase Kejaksaan pada Kedubes RI di Singapura, telah dilakukan penangkapan terhadap Hendry di Bandar Udara Soekarno-Hatta saat tiba dari Singapura di Terminal 2F. "Penangkapan terhadap Hendry dilakukan berdasarkan Surat Penangkapan Nomor 22/F.2/FD.2/11/2024 tanggal 18 November 2024. Tepatnya pada jam 22.30 WIB beberapa saat yang lalu," ujar Qohar.Selanjutnya, Hendry dibawa ke Gedung Menara Kartika untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Kemudian setelah pemeriksaan satu jam, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 54/F.2/FD.2/11/2024 tanggal 18 November 2024.

Peran Tersangka

"Adapun peran tersangka HL yaitu selaku beneficiary owner PT TIN yang secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT TIN yang penerimaan biji timahnya bersumber dari CV BBR dan CV SMS yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk menerima bijih timah yang bersumber dari kegiatan penambangan timah ilegal," ujar Qohar. Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp300 triliun. Terhadap yang bersangkutan disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
See More
Teknologi Pengenalan Wajah dan CCTV di Stadion GBK: Peran Penting dalam Keamanan
2024-11-18
Teknologi pengenalan wajah dan penyebaran kamera CCTV di Stadion Gelora Bung Karno (GBK) merupakan inovasi yang sangat penting. Ini tidak hanya meningkatkan keamanan selama pertandingan Timnas Indonesia, tetapi juga menunjukkan hasil positif dan berjalan dengan efisien.

Meningkatkan Keamanan di Stadion dengan Teknologi

Teknologi CCTV di Stadion

Pengoperasian sistem CCTV di stadion telah berjalan dengan baik. Sistem ini dapat secara real-time mengawasi aktivitas di stadion, memantau setiap sudut dan setiap gerakan. Dengan adanya kamera CCTV, panitia penyelenggara dapat dengan mudah mengidentifikasi aktivitas anomali atau potensi bahaya.Menurut data, penggunaan CCTV di stadion telah berhasil mencegah lebih dari 30% kasus kejahatan selama pertandingan. Ini menunjukkan betapa pentingnya teknologi CCTV dalam menjaga keamanan di stadion.

Teknologi Pengenalan Wajah

Teknologi pengenalan wajah juga mulai diterapkan di stadion GBK dan menunjukkan kemajuan yang signifikan. Sistem ini dapat mengidentifikasi wajah dengan akurasi tinggi dan membandingkan dengan data tiket untuk mengidentifikasi penonton.Menurut Erick Thohir, "CCTV sudah berfungsi dengan baik, dan sistem pengenalan wajah juga mulai terlihat hasilnya. Pada pertandingan mendatang di bulan Maret, sistem tiket dan kamera pengenalan wajah akan terintegrasi, sehingga memudahkan pemantauan."Inovasi ini telah berhasil menangani kasus pencurian handphone di stadion. Dengan teknologi pengenalan wajah, pelaku dapat dengan mudah diketahui dan identitasnya dapat diidentifikasi. Ini memberikan kenyamanan bagi penonton dan memastikan keamanan mereka.

Keuntungan Teknologi untuk Penonton

Keberadaan teknologi pengenalan wajah dan CCTV tidak hanya meningkatkan keamanan, tetapi juga memberikan kenyamanan bagi penonton. Penonton dapat menikmati pertandingan dengan tenang, mengetahui bahwa mereka berada dalam lingkungan yang aman.Inovasi ini juga membuat pengalaman观看更加愉快 (menyenangkan untuk mengikuti) bagi semua penonton. Mereka tidak perlu khawatir tentang kejahatan atau ancaman, tetapi dapat fokus pada pertandingan.Dengan penerapan teknologi canggih seperti CCTV dan pengenalan wajah, keamanan di Stadion GBK semakin terjamin. Integrasi sistem ini diharapkan dapat menciptakan pengalaman yang lebih baik bagi semua penonton, menjadikan setiap pertandingan lebih aman dan nyaman.
See More