Berita
Jaksa Penuntut Umum Membacakan Surat Dakwaan dalam Sidang Perdana
2024-11-18
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan sebuah tindakan penting yaitu membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana untuk tiga terdakwa kasus korupsi timah. Pada Rabu, 31 Juli 2024, hal ini menjadi perhatian utama. Di dalam surat dakwaan tersebut, terdapat hasil dari berbagai perbuatan memperkaya diri oleh beberapa sosok. Misalnya, petinggi Sriwijaya Air Hendry Lie, pengusaha Helena Lim, dan suami artis Sandra Dewi yaitu Harvey Moeis.
Penjelasan Singkat Tentang Perbuatan Korupsi
Dalam surat dakwaan tersebut, tertulis bahwa telah terjadi pembiaran atas kegiatan penambangan illegal di Wilayah IUP PT Timah Tbk. Perbuatan ini dilakukan oleh beberapa orang seperti Suparta, Reza Andriansyah, dan Harvey Moeis melalui PT Refined Bangka Tin; Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa; Tamron alias AON, Achmad Albani, Kwan Yung alias Buyung dan Hasan Tjhie alias Asin melalui CV Venus Inti Perkasa; Suwito Gunawan alias AWI dan M.B. Gunawan melalui PT Stanindo Inti Perkasa; Hendrie Lie, Fandy Lingga, dan Rosalina melalui PT Tinindo Internusa. Hal ini tidak hanya mengakibatkan kerusakan lingkungan baik di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk, tetapi juga menyebabkan kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan.Perbuatan Perkaya Diri Para Terdakwa
Aksi rasuah para terdakwa dianggap sebagai perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu koorporasi. Berdasarkan dakwaan, sosok seperti Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa memperoleh setidaknya Rp1 triliun lebih. Sementara Helena Lim dan Harvey Moeis menerima hingga Rp420 miliar. Selain itu, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.Rincian Perbuatan Perkaya Diri
Rincian hasil perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu koorporasi yang dilakukan tiga terdakwa mantan Kepala Dinas Provinsi Bangka Belitung adalah sebagai berikut:1. Memperkaya Amir Syahbana sebesar Rp325.999.998. Dalam hal ini, Amir Syahbana dianggap telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan etika dan hukum. Perkayaan tersebut merupakan hasil dari perbuatan korupsi yang dilakukan oleh dia.2. Memperkaya Suparta melalui PT Refined Bangka Tin setidak-tidaknya sebesar Rp4.571.438.592.561,56. Suparta juga menjadi salah satu sasaran dalam perbuatan korupsi ini. Perkayaan yang dia peroleh melalui PT Refined Bangka Tin merupakan bukti yang kuat terhadap tindakan korupsi yang dia lakukan.3. Memperkaya Tamron alias AON melalui CV Venus Inti Perkasa setidak-tidaknya Rp3.660.991.640.663,67. Tamron alias AON juga dianggap sebagai salah satu orang yang terlibat dalam perbuatan korupsi. Perkayaan yang dia peroleh melalui CV Venus Inti Perkasa merupakan bukti yang kuat terhadap tindakan korupsi yang dia lakukan.4. Memperkaya Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa setidak tidaknya Rp1.920.273.791.788,36. Robert Indarto juga menjadi salah satu sasaran dalam perbuatan korupsi ini. Perkayaan yang dia peroleh melalui PT Sariwiguna Binasentosa merupakan bukti yang kuat terhadap tindakan korupsi yang dia lakukan.5. Memperkaya Suwito Gunawan alias AWI melalui PT Stanindo Inti Perkasa setidak tidaknya Rp2.200.704.628.766,06. Suwito Gunawan alias AWI juga dianggap sebagai salah satu orang yang terlibat dalam perbuatan korupsi. Perkayaan yang dia peroleh melalui PT Stanindo Inti Perkasa merupakan bukti yang kuat terhadap tindakan korupsi yang dia lakukan.6. Memperkaya Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak tidaknya Rp1.059.577.589.599,19. Hendry Lie juga menjadi salah satu sasaran dalam perbuatan korupsi ini. Perkayaan yang dia peroleh melalui PT Tinindo Internusa merupakan bukti yang kuat terhadap tindakan korupsi yang dia lakukan.7. Memperkaya 375 Mitra Jasa Usaha Pertambangan (pemilik IUJP) di antaranya CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Asia, CV Tri Selaras Jaya, PT Agung Dinamika Teknik Utama setidak-tidaknya Rp10.387.091.224.913. Banyak mitra juga terlibat dalam perbuatan korupsi ini. Perkayaan yang mereka peroleh melalui berbagai perusahaan merupakan bukti yang kuat terhadap tindakan korupsi yang dilakukan oleh mereka.8. Memperkaya di antaranya CV Indo Metal Asia dan CV Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM) setidak-tidaknya Rp4.146.699.042.396. CV Indo Metal Asia dan CV Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM) juga menjadi sasaran dalam perbuatan korupsi ini. Perkayaan yang mereka peroleh merupakan bukti yang kuat terhadap tindakan korupsi yang dilakukan oleh mereka.9. Memperkaya Emil Ermindra melalui CV Salsabila setidak-tidaknya Rp986.799.408.690. Emil Ermindra juga dianggap sebagai salah satu orang yang terlibat dalam perbuatan korupsi. Perkayaan yang dia peroleh melalui CV Salsabila merupakan bukti yang kuat terhadap tindakan korupsi yang dia lakukan.10. Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim Rp420.000.000.000. Harvey Moeis dan Helena Lim juga menjadi sasaran dalam perbuatan korupsi ini. Perkayaan yang mereka peroleh merupakan bukti yang kuat terhadap tindakan korupsi yang dilakukan oleh mereka.