Berita
Pemerintah Mengenakan PPN 12% pada Mobil Mewah, Pabrikan Buka Suara
2024-12-06
Di Jakarta, CNBC Indonesia telah mengumumkan bahwa pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% untuk barang mewah seperti mobil mewah mulai 1 Januari 2025. Hal ini telah mengakibatkan kalangan pabrikan mobil untuk mengangkat bicara.

Perspektif Pabrikan

Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie Sugiarto, ketika dihubungi oleh CNBC Indonesia, Jumat (6/12/2024), mengatakan, "Kita tunggu peraturannya terbit dulu saja ya." Hingga saat ini, aturan resminya memang belum terbit. Namun ketika ditanya apakah pabrikan setuju dengan kebijakan tersebut, Jongkie tidak berbicara banyak. "Peraturannya kan belum ada, bagaimana mau bilang setuju atau kurang pas?" katanya.

Perbedaan PPN untuk Barang Berbeda

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% hanya berlaku untuk barang mewah seperti mobil, apartemen, dan rumah mewah. "Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, yang semuanya serba mewah," ungkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2024). Sementara itu, untuk barang lainnya masih akan dikenakan pajak 11%. "Barang-barang pokok dan berkaitan dengan pelayanan yang langsung menyentuh kepada masyarakat masih tetap akan diperlakukan pajak yang sekarang yaitu 11%," paparnya.

Implikasi Ekonomi

Pajak PPN 12% untuk barang mewah dapat memiliki dampak yang signifikan pada ekonomi. Misalnya, dapat mempengaruhi harga barang mewah di pasaran. Pabrikan mungkin akan menganggap biaya produksi meningkat karena kenaikan pajak, dan kemudian mungkin akan menaikkan harga produk mereka. Hal ini dapat berdampak pada konsumen, terutama mereka yang memiliki minat terhadap barang mewah. Namun, juga perlu dipertimbangkan bahwa kenaikan pajak ini dapat menjadi sumber pendapatan bagi negara. Negara dapat menggunakan dana ini untuk mengembangkan infrastruktur, pelayanan publik, dan lain-lain.

Perspektif Konsumen

Untuk konsumen, kenaikan PPN 12% untuk barang mewah dapat menjadi masalah. Mereka mungkin akan lebih cermat dalam memilih barang mewah dan mempertimbangkan harga dan kualitas dengan lebih seksama. Namun, bagi mereka yang memiliki minat kuat terhadap barang mewah, mungkin tetap akan membeli meskipun ada kenaikan pajak. Konsumen juga perlu diingatkan untuk selalu mempertimbangkan faktor-faktor lain seperti kebutuhan dan keuangan sebelum membeli barang mewah.
Aturan PPN 12% untuk Barang Mewah, Bikin Bingung di Administrasi Perpajakan
2024-12-06
Jakarta, CNBC Indonesia - Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi 12% pada 1 Januari 2025 akan hanya diterapkan pada barang-barang mewah. Informasi ini muncul setelah Presiden Prabowo Subianto berhadapan dengan pimpinan DPR, seperti Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Adies Kadir, hingga Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun di Istana Negara, Jakarta.

Implikasi Administrasi Perpajakan

Bagi kalangan ekonomi dan pakar perpajakan, wacana ini akan membuat administrasi perpajakan semakin rumit. Karena PPN merupakan jenis pajak dengan mekanisme tarif tunggal seperti yang diatur dalam Bab IV Pasal 7 Ayat 1 UU HPP. Berarti perbedaan PPN 12% untuk barang mewah dan PPN 11% untuk barang lainnya merupakan hal baru dalam sejarah. Ini pasti membuat semua pihak bingung. Contohnya, ketika toko ritel menjual barang mewah yang terkena PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), faktur pajaknya akan lebih kompleks. Oleh karena itu, pemerintah harus merinci barang-barang yang masuk kategori mewah dan kena PPN 12% melalui aturan teknis PMK. Namun, perlu diingat bahwa perbedaan tarif per barang perlu mengubah UU HPP karena prinsip single tarif. Konsekuensinya bukan hanya masalah Pasal 7 dalam UU HPP, tetapi juga diperlukan revisi Pasal lain terutama Pasal 4 tentang barang yang dikecualikan karena ada perbedaan tarif baru atau perpindahan ke rezim multitarif. Hanya karena sudah hampir pelaksanaan PPN 12% pada Januari 2025, aturan dibuat mengambang.

Solusi Alternatif

Bahkan daripada menerapkan kebijakan multitarif PPN tersebut, jika pemerintah dan dewan legislatif mengakui bahwa daya beli masyarakat perlu diselamatkan dari amanat UU HPP tentang PPN 12%, lebih baik sepenuhnya UU itu dibatalkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu. Seharusnya kalau ingin memperhatikan daya beli masyarakat, dapat diterbitkan Perpu untuk menghapus pasal 7 di UU HPP tentang PPN 12%. Itu solusi paling baik.

Perspektif dari Pihak Pajak

Pakar pajak yang juga merupakan Co-Founder Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, menyatakan bahwa multitarif PPN sebelumnya tidak dikenal. Salah satu ciri khas PPN adalah tarif tunggal. Jika kebijakan multitarif diterapkan nantinya oleh Prabowo, maka Ditjen Pajak harus mengubah aplikasi faktur pajak bagi para Wajib Pajak yang akan membuat faktur pajak di Coretax melalui aplikasi e-faktur di web laman pajak.go.id. Mulai 2025, aplikasi e-faktur harus bisa menentukan barang mana yang dikenai tarif 11% dan barang mana yang dikenai tarif 12%. Di sisi lain, satu-satunya cara untuk mengidentifikasi barang yang dikenai tarif 12% atau 11% adalah dari kode HS. Itu berarti Wajib Pajak harus mengisi kode HS untuk setiap faktur pajak. Masalahnya, banyak perusahaan di Indonesia tidak familiar dengan kode HS, terutama perusahaan yang tidak berorientasi ekspor atau bahan baku produksinya berasal dari impor. Dengan multitarif, Wajib Pajak yang membuat faktur pajak harus mengisi kode HS. Ini pasti akan menjadi tantangan bagi Ditjen Pajak untuk sosialisasi dan Wajib Pajak untuk pembuatan faktur pajak.
See More
Bupati Kukar Mengungkap Belasungkawa atas Kepergian Ketua DPRD(This title focuses on the bupati's expression of condolences regarding the departure of the DPRD chairman. It is within the 20-word limit and uses Bahasa Indonesia.)
2024-12-06
Bupati Kukar, Edi Damansyah, dalam sambutannya mengungkapkan rasa yang sangat mendalam akibat kehilangan. "Kabar ini benar-benar mengejutkan kita semua. Siang kemarin, almarhum masih dapat berkomunikasi dengan kita dalam keadaan sehat. Namun, sore harinya kita menerima kabar yang sangat sedih ini. Ini tentu menjadi sebuah penderitaan yang berat bagi kita semua," ujarnya.

Kekehilangan Pemerintah Daerah yang Berdedikasi

Resmi: Rasa Kekehilangan yang Mendalam

Edi juga mengucapkan penghargaan terhadap dedikasi almarhum selama masa menjabat sebagai Ketua DPRD Kukar. "Almarhum adalah seorang pemimpin yang selalu memprioritaskan kepentingan masyarakat. Banyak keputusan penting yang diambil olehnya telah memberikan dampak positif bagi Kukar. Kita kehilangan seorang pemimpin yang sangat berdedikasi," ucapnya dengan suara penuh harapan.Dalam rumah duka, suasana yang penuh harapan menyelimuti keluarga dan kerabat almarhum. Banyak pelayat yang datang dari berbagai wilayah Kukar untuk memberikan penghormatan terakhir. Ucapan belasungkawa juga mengalir dari berbagai pihak, termasuk rekan-rekan almarhum di DPRD Kukar yang merasa kehilangan atas sosok pemimpin yang dikenal ramah dan bersahaja kepada semua orang.Jenazah disalatkan terlebih dahulu di rumah duka sebelum disalatkan kembali di Masjid Al Mubarokah, Loa Ipuh. Setelah prosesi salat jenazah selesai, iring-iringan pelayat mengantar almarhum ke tempat peristirahatan terakhirnya di Pemakaman Muslimin Muara Lengat.Junaidi Bin Adul Ijab dikenal sebagai tokoh yang selalu mengutamakan dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan masalah. Selama masa jabatannya, ia berhasil memimpin DPRD Kukar dengan penuh tanggung jawab dan komitmen untuk memastikan kebijakan pemerintah daerah sesuai dengan aspirasi masyarakat.Almarhum juga dikenal dekat dengan masyarakat, sering terjun langsung ke lapangan untuk mendengarkan keluhan dan aspirasi warga. Banyak pihak mengakui, kepergiannya meninggalkan sebuah kebosanan besar dalam kepemimpinan dan pengabdian di Kukar.
See More