Mobil mewah, apartemen mewah, dan rumah mewah merupakan barang-barang yang menjadi fokus perhatian. Mereka dianggap sebagai barang mewah karena memiliki nilai yang tinggi dan kualitas yang premium. Jika tarif PPN naik menjadi 12% pada 1 Januari 2025, maka harga untuk barang-barang ini akan mengalami perubahan.
Untuk barang-barang pokok dan berkaitan dengan pelayanan yang langsung menyentuh kepada masyarakat, tarif PPN masih 11%. Ini menunjukkan perbedaan dalam pengaturan pajak untuk berbagai jenis barang.
Berikut adalah simulasi sederhana harga rumah mewah setelah harga PPN naik. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017, rumah yang masuk sebagai salah satu objek PPnBM memiliki tarif PPnBM yang bervariasi. Untuk hunian mewah seperti rumah mewah, kondominuim, apartemen, hingga town house, tarif PPnBM 20% berlaku.
Contohnya, jika sebuah perusahaan atau developer menjual rumah mewah seharga Rp 20 miliar. Saat tarif PPN masih 11%, nilai PPN adalah 11% x Rp20.000.000.000 = Rp2.200.000.000 dan nilai PPnBM adalah 20% x Rp20.000.000.000 = Rp4.000.000.000. Harga rumah di tangan konsumen setelah kena pajak adalah Rp 26,2 miliar.
Tetapi jika tarif PPN naik menjadi 12%, nilai PPN menjadi 12% x Rp20.000.000.000 = Rp2.400.000.000 dan nilai PPnBM tetap Rp4.000.000.000. Harga rumah di tangan konsumen setelah kena pajak menjadi Rp 26,4 miliar. Ada perubahan harga sekitar Rp 2 miliar atau setara 0,76%.
Jika Prabowo benar-benar memutuskan untuk mengimplementasikan tarif multitarif PPN 12% khusus untuk barang-barang mewah, maka akan ada dampak yang signifikan bagi pengusaha dan konsumen. Untuk pengusaha, mereka harus mengadjusti harga produk mereka untuk menghadapi kenaikan pajak. Sedangkan bagi konsumen, harga barang-barang mewah yang mereka beli akan menjadi lebih mahal.
Namun, perlu dipertimbangkan juga dampak sosial dan ekonomi yang mungkin timbul. Peningkatan harga barang mewah dapat mempengaruhi daya beli masyarakat dan kesejahteraan ekonomi secara keseluruhan.