Dua isu utama mendominasi berita hari ini. Pertama, Partai NasDem menyoroti sikap PDIP yang menolak peningkatan PPN menjadi 12% yang akan diberlakukan pada awal tahun 2025. NasDem menganggap kebijakan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang telah disepakati sebelumnya. Kedua, terdakwa korupsi Harvey Moeis divonis hukuman penjara dan denda besar karena kasus pengelolaan komoditas timah. Selain itu, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan melakukan penilangan bus tidak laik jalan untuk memastikan keselamatan penumpang menjelang perayaan akhir tahun.
Partai NasDem mengkritik sikap PDIP yang menentang rencana kenaikan PPN menjadi 12% mulai Januari 2025. Menurut mereka, kebijakan ini merupakan hasil dari undang-undang yang telah disetujui bersama. Fauzi Amro, wakil ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi NasDem, menyatakan bahwa penolakan PDIP bertentangan dengan keputusan yang telah dibuat sebelumnya. Situasi ini menciptakan ketidakseimbangan dalam penerapan kebijakan fiskal nasional.
Sikap PDIP yang menuntut pemerintah untuk mengkaji ulang rencana peningkatan PPN menjadi 12% menimbulkan kontroversi politik. Menurut PDIP, kebijakan tersebut perlu dipertimbangkan ulang mengingat dampak ekonomi yang mungkin ditimbulkannya. NasDem berpendapat bahwa penolakan ini bertentangan dengan amanat undang-undang yang telah disepakati. Fauzi Amro menekankan pentingnya konsistensi dalam menerapkan kebijakan yang telah disetujui oleh semua pihak. Dia juga menyoroti bahwa penolakan ini dapat mengganggu stabilitas kebijakan fiskal yang sudah direncanakan.
Terdakwa Harvey Moeis divonis hukuman penjara 6 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar atas kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Majelis hakim juga memerintahkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika gagal membayar, aset terdakwa akan disita dan dilelang. Sementara itu, upaya keselamatan transportasi melalui penilangan bus tidak laik jalan di Terminal Lebak Bulus dilakukan untuk memastikan keselamatan penumpang jelang Natal dan Tahun Baru.
Harvey Moeis, mantan staf PT Refined Bangka Tin (RBT), dinyatakan bersalah atas korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Majelis hakim memutuskan hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp1 miliar. Selain itu, ia harus membayar uang pengganti sejumlah Rp210 miliar dalam satu tahun setelah putusan hukum tetap. Jika tidak membayar, asetnya akan disita dan dilelang. Di sisi lain, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menegaskan keselamatan penumpang dengan menilang bus-bus yang tidak layak jalan. Bus-bus tersebut umumnya memiliki masalah seperti ban gundul dan badan kendaraan yang keropos. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan kenyamanan penumpang menjelang perayaan akhir tahun. Pengawasan ketat terhadap bus-bus yang masuk ke terminal juga dilakukan secara berkelanjutan.