Berita
Kejaksaan Agung Telusuri Aliran Dana Tersangka Kasus Korupsi Gula
2024-11-01
Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini sedang mendalami aliran dana yang masuk ke kantong tersangka Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terkait kasus korupsi komoditas gula. Penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor menjadi fokus utama dalam proses penetapan tersangka, di mana memperkaya orang lain atau korporasi juga dianggap sebagai tindak pidana korupsi.
Mengungkap Jejak Aliran Dana yang Mencurigakan
Penelusuran Aliran Dana Tersangka
Kejaksaan Agung saat ini sedang mendalami aliran dana yang masuk ke kantong tersangka Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Proses ini dilakukan untuk mengungkap apakah ada indikasi penyalahgunaan wewenang atau tindak pidana korupsi yang terjadi. Meskipun Lembong belum ditetapkan sebagai tersangka, namun penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor menjadi fokus utama dalam proses ini.Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor secara jelas menyebutkan bahwa memperkaya orang lain atau korporasi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Hal ini berarti, seseorang tidak harus mendapatkan keuntungan secara langsung untuk dapat ditetapkan sebagai tersangka. Jika terbukti telah menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya untuk menguntungkan orang lain atau korporasi, dan hal tersebut merugikan keuangan negara, maka orang tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.Penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor
Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor tidak harus mensyaratkan adanya aliran dana yang masuk ke kantong tersangka. Pasal 2 menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang merugikan keuangan negara, dapat diancam dengan pidana maksimal 20 tahun.Sementara itu, Pasal 3 juga menyatakan bahwa hampir setiap orang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana, jabatan yang ada padanya, dan hal tersebut dapat merugikan keuangan negara, juga dapat diancam dengan pidana.Dengan demikian, seseorang tidak harus mendapatkan keuntungan secara langsung untuk dapat ditetapkan sebagai tersangka. Jika terbukti telah menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya untuk menguntungkan orang lain atau korporasi, dan hal tersebut merugikan keuangan negara, maka orang tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.Proses Penetapan Tersangka dalam Kasus Korupsi Gula
Dalam kasus korupsi komoditas gula ini, Kejaksaan Agung sedang mendalami aliran dana yang masuk ke kantong tersangka Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Meskipun Lembong belum ditetapkan sebagai tersangka, namun penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor menjadi fokus utama dalam proses ini.Qohar menegaskan bahwa seseorang tidak harus mendapatkan keuntungan secara langsung untuk dapat ditetapkan sebagai tersangka. Jika terbukti telah menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya untuk menguntungkan orang lain atau korporasi, dan hal tersebut merugikan keuangan negara, maka orang tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.Proses penetapan tersangka dalam kasus ini akan terus didalami oleh Kejaksaan Agung. Mereka akan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk memastikan bahwa setiap orang yang terlibat dalam tindak pidana korupsi dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.