Berita
Memperkuat Peran KPPU dalam Mewujudkan Iklim Persaingan Usaha yang Sehat dan Adil
2024-11-01
Dalam upaya mewujudkan iklim persaingan usaha yang sehat dan adil, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mengambil langkah-langkah strategis. Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menyoroti beberapa fokus utama yang akan menjadi prioritas pemerintahan dalam lima tahun mendatang, termasuk peta jalan pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pembentukan lembaga koordinasi kemitraan nasional.
Memperkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum Persaingan Usaha
Capaian Pengawasan KPPU dalam 8 Bulan Terakhir
Sejak dimulainya masa tugas Anggota KPPU pada 18 Januari 2024, lembaga ini telah menunjukkan kinerja yang signifikan. Dalam kurun waktu 8 bulan terakhir, KPPU telah menyampaikan 11 saran dan pertimbangan untuk perbaikan kebijakan kepada pemerintah. Selain itu, KPPU juga telah memutuskan 5 putusan atas berbagai pelanggaran hukum persaingan usaha. Salah satu saran yang disampaikan KPPU adalah terkait usulan membuka pasar avtur dengan memperkenalkan multi-provider di bandara.Fokus Pengawasan KPPU pada Pasar Digital dan Perdagangan Internasional
Dalam upaya meningkatkan kinerja pengawasan, KPPU telah memfokuskan perhatiannya pada pasar digital. Lembaga ini mendorong adanya Undang-Undang Pasar Digital guna mencegah perilaku platform dalam menggunakan algoritma yang merugikan. Selain itu, KPPU juga memperhatikan dampak dari perdagangan internasional yang dapat menimbulkan ketidaksamaan level playing field bagi pelaku usaha dalam negeri, terutama UMKM.Amandemen Undang-Undang Persaingan Usaha: Upaya Memperkuat Kewenangan KPPU
Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, KPPU menekankan perlunya amandemen atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Beberapa aspek yang perlu diatur ulang antara lain pengaturan ekstrateritorial, perubahan pengendalian merger menjadi notifikasi pra-merger, pengaturan program leniensi, serta peningkatan kewenangan upaya paksa dalam memperoleh alat bukti dan melakukan eksekusi putusan.Tantangan Eksekusi Putusan: Perlunya Penguatan Kewenangan KPPU
Salah satu tantangan yang dihadapi KPPU adalah lemahnya kewenangan dalam melakukan eksekusi putusan. Saat ini, terdapat sekitar Rp280 miliar dari 100-an pelaku usaha yang belum membayarkan denda atas pelanggaran persaingan usaha, namun belum dapat dieksekusi oleh KPPU. Hal ini menunjukkan perlunya penguatan kewenangan KPPU dalam melakukan eksekusi putusan.Kontribusi KPPU dalam Transformasi Ekonomi Indonesia
Selain fokus pada pengawasan dan penegakan hukum, KPPU juga telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam transformasi ekonomi Indonesia. Ketua KPPU, Ifan, memaparkan sepuluh kontribusi KPPU dalam upaya ini, termasuk dukungan anggaran KPPU pada prioritas Nasional, target indikator kinerja KPPU pada tahun 2025, alokasi pagu anggaran KPPU TA 2025, serta timeline roadmap KPPU Tahun 2025-2029.Mendorong Pertumbuhan dan Pemerataan Ekonomi yang Berkualitas
Dalam upaya mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi yang berkualitas, KPPU menekankan pentingnya Instruksi Presiden untuk peta jalan pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pembentukan lembaga koordinasi kemitraan nasional. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem UMKM dan mendorong iklim persaingan usaha yang sehat dan adil bagi seluruh pelaku ekonomi.