Berita
Memperkuat Kepercayaan Konsumen dan Mendorong Inovasi Industri Melalui Sertifikasi Halal
2024-11-01
Dalam upaya mewujudkan kepastian hukum bagi konsumen dan kemudahan bagi produsen, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Undang-undang ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi konsumen, serta mendorong inovasi dan daya saing produk-produk Indonesia di pasar global.
Memperkuat Kepercayaan Konsumen Melalui Sertifikasi Halal
Salah satu tujuan utama dari Undang-Undang JPH adalah memberikan kepastian hukum bagi konsumen dalam memastikan ketersediaan dan keterjaminan produk halal yang dibutuhkan. Dengan adanya kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia, konsumen dapat memiliki keyakinan dan kepercayaan yang lebih tinggi terhadap kehalalan produk yang mereka konsumsi.Selain itu, pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal juga diterapkan dengan batasan yang jelas, sehingga tidak menimbulkan kebingungan atau kesulitan bagi dunia usaha. Undang-Undang JPH menegaskan bahwa produk yang wajib bersertifikat halal adalah barang dan/atau jasa terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.Dengan demikian, konsumen dapat memperoleh kepastian hukum dan keyakinan yang lebih tinggi dalam memilih produk-produk yang sesuai dengan kebutuhan dan keyakinan mereka, tanpa khawatir akan kehalalan produk tersebut.Mendorong Inovasi dan Daya Saing Industri Melalui Sertifikasi Halal
Selain memberikan kepastian hukum bagi konsumen, Undang-Undang JPH juga memberikan kemudahan bagi produsen dalam upaya menghasilkan produk berkualitas dan bernilai tambah. Dengan adanya sertifikasi halal, produsen dapat memperoleh pengakuan dan kepercayaan dari konsumen, sehingga dapat meningkatkan daya saing produk-produk mereka di pasar.Sertifikasi halal juga dapat mendorong inovasi dalam industri, karena produsen harus memenuhi standar-standar yang ditetapkan dalam proses sertifikasi. Hal ini dapat mendorong produsen untuk terus meningkatkan kualitas, keamanan, dan kebersihan produk mereka, serta mengembangkan proses produksi yang lebih efisien dan ramah lingkungan.Selain itu, sertifikasi halal juga dapat membuka peluang bagi produsen untuk memasuki pasar-pasar baru, terutama di negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim. Dengan demikian, sertifikasi halal dapat menjadi salah satu strategi bagi produsen untuk meningkatkan daya saing dan memperluas jangkauan pasar mereka.Mewujudkan Pelayanan Prima Bagi Konsumen
Undang-Undang JPH juga bertujuan untuk mewujudkan pelayanan prima bagi konsumen. Dengan adanya kewajiban sertifikasi halal, konsumen dapat memperoleh produk-produk yang terjamin kehalalannya, sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman dalam mengonsumsi produk tersebut.Selain itu, Pemerintah juga telah melakukan berbagai upaya untuk memastikan bahwa implementasi kewajiban sertifikasi halal dapat terlaksana dengan baik, tanpa menimbulkan kesulitan bagi dunia usaha. Salah satunya adalah dengan memberlakukan batasan yang jelas terkait produk-produk yang wajib bersertifikat halal.Dengan demikian, konsumen dapat memperoleh pelayanan yang prima, di mana mereka dapat memilih dan mengonsumsi produk-produk yang sesuai dengan keyakinan dan kebutuhan mereka, dengan kepastian hukum yang jelas.Menjaga Keseimbangan Antara Kepentingan Konsumen dan Produsen
Dalam implementasi Undang-Undang JPH, Pemerintah juga telah mempertimbangkan berbagai aspek teknis terkait, sehingga dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan konsumen dan produsen.Salah satu contohnya adalah pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal yang diterapkan dengan batasan yang jelas. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa implementasi kewajiban sertifikasi halal tidak menimbulkan kesulitan bagi dunia usaha, sehingga produsen dapat tetap berinovasi dan meningkatkan daya saing produk-produk mereka.Selain itu, Undang-Undang JPH juga menegaskan bahwa produsen yang memproduksi produk dari bahan tidak halal atau non-halal, dikecualikan dari kewajiban mengajukan sertifikat halal. Hal ini memberikan ruang bagi produsen untuk tetap dapat memproduksi dan memasarkan produk-produk non-halal, dengan syarat mencantumkan keterangan tidak halal pada produk tersebut.Dengan demikian, Undang-Undang JPH dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan konsumen dan produsen, sehingga dapat mendorong pertumbuhan dan inovasi industri, serta memberikan kepastian hukum bagi konsumen.