Berita
Memperkuat Industri Dalam Negeri dengan Kendaraan Listrik Pindad: Solusi Mobilitas Masa Depan
2024-11-01
Dalam upaya mendukung industri dalam negeri dan mempromosikan penggunaan kendaraan listrik, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 yang mewajibkan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hal ini menjadi sorotan setelah Presiden Prabowo Subianto menggunakan kendaraan listrik Maung Pindad dalam beberapa kesempatan.

Menjawab Tantangan Mobilitas Masa Depan dengan Kendaraan Listrik Pindad

Morino EV: Kendaraan Taktis Ringan Berbahan Bakar Listrik

Pindad, sebagai salah satu produsen kendaraan terkemuka di Indonesia, telah mengembangkan Morino EV, sebuah kendaraan taktis ringan roda 4 berbahan bakar listrik yang dirancang untuk mendukung operasi dengan mobilitas tinggi. Morino EV dibekali dengan penggerak daya elektrik bertenaga 160 HP / 125kW, mampu mencapai kecepatan aman 100 km/jam. Dengan kapasitas baterai 292 V (150.000 mAh), Morino EV dapat menjangkau jarak tempuh hingga 170 km, menjadikannya solusi ideal untuk kebutuhan mobilitas pasukan yang cepat dan efisien.Selain fitur-fitur canggih, Morino EV juga dirancang dengan memperhatikan aspek keamanan dan kenyamanan. Kendaraan ini dilengkapi dengan sistem keselamatan yang komprehensif, serta interior yang ergonomis untuk memberikan pengalaman berkendara yang aman dan nyaman bagi pengemudi dan penumpang.

Morino Moto EV: Solusi Mobilitas Cepat dan Senyap

Selain Morino EV, Pindad juga telah mengembangkan Morino Moto EV, sebuah motor listrik yang dirancang dan diproduksi secara in-house. Keunggulan utama Morino Moto EV adalah motor penggeraknya yang 100% murni buatan Pindad, hasil dari inovasi dan pengembangan anak bangsa, dengan estimasi nilai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) mencapai 80%.Morino Moto EV dibekali dengan motor elektrik bertenaga 5 kW yang didukung oleh baterai 72 V 50 Ah. Dengan spesifikasi ini, kendaraan ini mampu mencapai kecepatan maksimal 80 km/jam dan jarak tempuh hingga 100 km pada kecepatan 40 km/jam. Selain itu, Morino Moto EV juga dilengkapi dengan baterai lithium yang dapat diisi ulang dalam waktu 3-4 jam, serta fitur ramah lingkungan yang memberikan penghematan bahan bakar yang signifikan.

Mendukung Industri Dalam Negeri dan Mobilitas Masa Depan

Kehadiran Morino EV dan Morino Moto EV dari Pindad tidak hanya menjawab tantangan mobilitas masa depan, tetapi juga memperkuat industri dalam negeri. Dengan menggunakan komponen-komponen buatan dalam negeri, Pindad telah menunjukkan komitmennya untuk mendukung ekosistem industri otomotif nasional.Selain itu, Pindad juga telah memamerkan dan menguji coba Morino Moto EV dalam ajang lomba balap internasional di Pertamina Mandalika International Street Circuit pada November 2021. Hal ini menunjukkan kepercayaan diri Pindad dalam menghadirkan produk-produk berkualitas tinggi yang mampu bersaing di pasar global.Dengan dukungan Pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022, penggunaan kendaraan listrik Pindad diharapkan dapat semakin meningkat, tidak hanya di lingkungan pemerintah, tetapi juga di masyarakat luas. Hal ini akan mendorong pertumbuhan industri otomotif nasional, sekaligus memperkuat upaya Indonesia dalam mencapai target pengurangan emisi karbon dan transisi energi yang lebih ramah lingkungan.
Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Penyeberangan Demi Kepentingan Masyarakat
2024-11-01
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) resmi menunda penyesuaian tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi di total 27 lintasan, yang semula direncanakan berlaku hari ini, Jumat (1/11/2024) mulai pukul 00.00 WIB. Keputusan ini diambil untuk memberikan waktu sosialisasi yang lebih panjang kepada masyarakat, agar penyesuaian tarif dapat tersampaikan dengan baik dan dipahami oleh pengguna jasa.

Menjaga Keseimbangan Kepentingan Masyarakat dan Keberlanjutan Operasional

Penundaan Penyesuaian Tarif Penyeberangan

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) resmi menunda penyesuaian tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi di total 27 lintasan. Rencana kenaikan tarif yang semula akan berlaku hari ini, Jumat (1/11/2024) mulai pukul 00.00 WIB, kini ditunda hingga waktu yang belum ditentukan. Keputusan ini diambil untuk memberikan waktu sosialisasi yang lebih panjang kepada masyarakat, agar penyesuaian tarif dapat tersampaikan dengan baik dan dipahami oleh pengguna jasa.PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) selaku operator menyatakan kesiapannya mematuhi keputusan penundaan ini. Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin menegaskan bahwa ASDP akan menjalankan keputusan tersebut dengan tetap mengutamakan pelayanan yang optimal bagi masyarakat.

Penyesuaian Tarif Sesuai Aturan Baru

Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ini sebenarnya telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 131 Tahun 2024, yang memperbarui aturan tarif sesuai KM 61 Tahun 2023. Namun, untuk saat ini, tarif penyeberangan akan tetap mengacu pada tarif lama hingga waktu yang belum ditentukan.Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Risyapudin menyampaikan bahwa keputusan penundaan ini bertujuan untuk memberikan waktu sosialisasi yang lebih panjang kepada masyarakat. Hal ini dilakukan agar penyesuaian tarif dapat tersampaikan dengan baik dan dipahami oleh pengguna jasa.

Komitmen ASDP Dalam Meningkatkan Pelayanan

ASDP selaku operator penyedia jasa layanan penyeberangan terbesar di Tanah Air berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan. Hal ini dilakukan dengan mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa.Untuk memastikan pelayanan tetap memenuhi standar yang optimal, ASDP bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan dan para pemangku kepentingan lainnya untuk melakukan sosialisasi terkait penyesuaian tarif ini. Tarif baru diharapkan dapat mendukung investasi berkelanjutan dalam infrastruktur dan peralatan penyeberangan, sejalan dengan visi ASDP dalam memberikan layanan yang lebih berkualitas.

Menjaga Keseimbangan Kepentingan Masyarakat

Keputusan penundaan penyesuaian tarif penyeberangan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan operasional angkutan penyeberangan. ASDP sebagai operator juga menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah ini.Shelvy Arifin, Corporate Secretary ASDP, menegaskan bahwa ASDP akan selalu mendukung setiap langkah pemerintah dalam menjaga keseimbangan kepentingan masyarakat serta keberlanjutan operasional angkutan penyeberangan. ASDP akan terus memantau perkembangan dan siap melaksanakan penyesuaian tarif sesuai arahan lebih lanjut dari regulator.
See More
Emas Perhiasan Menjadi Lindung Nilai Terbaik di Tengah Ketidakstabilan Geopolitik
2024-11-01
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi emas dan perhiasan mencapai 35,82% secara tahunan (year on year/yoy) pada Oktober 2024. Kenaikan ini sejalan dengan meroketnya harga emas internasional yang telah melonjak 35% tahun ini.

Emas Perhiasan Menjadi Lindung Nilai Terbaik di Tengah Ketidakstabilan Geopolitik

### Harga Emas Internasional Melonjak TajamHarga emas di pasar internasional telah melonjak hingga 35% sepanjang tahun 2024. Emas yang secara tradisional dianggap sebagai lindung nilai yang aman selama periode ketidakstabilan geopolitik, telah menjadi pilihan investasi yang diminati oleh banyak investor. Lonjakan harga emas ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk ketidakpastian seputar pemilihan presiden AS yang mendorong permintaan aset safe-haven.### Inflasi Emas Perhiasan Domestik Mengikuti Tren Harga Emas DuniaPerkembangan harga emas di pasar dunia sangat cepat ditransmisikan ke harga emas domestik di Indonesia. Hal ini dikarenakan perdagangan emas di Tanah Air mengacu pada pasar internasional, sehingga kenaikan harga emas global langsung berdampak pada harga emas perhiasan di dalam negeri. Plt. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia A. Widyasanti mengungkapkan bahwa kenaikan emas secara historis terus meningkat dalam satu tahun terakhir, sejalan dengan tren harga emas dunia.### Inflasi Emas Perhiasan Tertinggi Terjadi pada Agustus 2020Berdasarkan data BPS, inflasi emas perhiasan di Indonesia pernah mencapai titik tertinggi pada Agustus 2020, sebelum kemudian kembali mengalami kenaikan yang signifikan pada Oktober 2024. Amalia A. Widyasanti menyatakan bahwa pada Agustus 2020, inflasi emas perhiasan tercatat lebih tinggi dibandingkan dengan inflasi yang terjadi pada Oktober 2024.### Faktor-faktor yang Mempengaruhi Harga Emas PerhiasanSelain faktor harga emas internasional, terdapat beberapa faktor lain yang dapat mempengaruhi harga emas perhiasan di Indonesia, seperti permintaan domestik, nilai tukar rupiah, serta kebijakan pemerintah terkait dengan industri emas dan perhiasan. Perubahan pada salah satu faktor ini dapat berdampak langsung pada harga emas perhiasan di pasar dalam negeri.### Prospek Harga Emas Perhiasan di Masa DepanDengan kondisi geopolitik global yang masih penuh dengan ketidakpastian, serta potensi kenaikan suku bunga oleh bank sentral, harga emas diperkirakan akan tetap berada pada level yang tinggi dalam jangka menengah hingga panjang. Hal ini akan berdampak pada terus meningkatnya harga emas perhiasan di pasar domestik Indonesia. Namun, pemerintah dan pelaku industri perlu memperhatikan dampak kenaikan harga emas terhadap daya beli masyarakat, serta mencari solusi untuk menjaga stabilitas harga emas perhiasan.
See More