Berita
Kebangkitan Pariwisata Indonesia: Rekor Kunjungan Wisatawan Mancanegara Pasca-Pandemi
2024-11-01
Setelah mengalami penurunan drastis akibat pandemi COVID-19, industri pariwisata Indonesia kini menunjukkan tanda-tanda pemulihan yang menggembirakan. Data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan bahwa jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia pada periode Januari-September 2024 mencapai rekor tertinggi dalam lima tahun terakhir.

Tren Positif Kunjungan Wisman Pasca-Pandemi

Rekor Kunjungan Wisman Januari-September 2024

Secara kumulatif, jumlah kunjungan wisman ke Indonesia pada periode Januari-September 2024 mencapai 10.372.114 kunjungan. Angka ini meningkat 20,28% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2023. Meskipun masih belum mencapai level pra-pandemi, capaian ini menunjukkan tren positif yang semakin menguat dalam pemulihan industri pariwisata.

Perbandingan dengan Tahun-Tahun Sebelumnya

Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun-tahun sebelumnya, kinerja kunjungan wisman pada Januari-September 2024 jauh lebih baik. Pada 2020, saat pandemi COVID-19 merebak, jumlah kunjungan hanya mencapai 3,59 juta. Pada 2021, angka ini bahkan turun drastis menjadi 1,09 juta. Meskipun mulai membaik pada 2022 dengan 4,97 juta kunjungan, baru pada 2023 jumlah kunjungan wisman mencapai 8,62 juta.

Tren Bulanan Kunjungan Wisman

Secara bulanan, jumlah kunjungan wisman pada September 2024 tercatat sebanyak 1,27 juta kunjungan. Angka ini memang mengalami penurunan 4,53% dibandingkan Agustus 2024 yang mencapai 1,33 juta kunjungan. Namun, jika dibandingkan dengan September 2023, kunjungan wisman pada September 2024 masih mengalami peningkatan sebesar 19,53%.

Dominasi Pintu Masuk Utama

Berdasarkan jenis pintu masuk, sebagian besar kunjungan wisman pada September 2024 dilakukan melalui pintu masuk utama, yaitu sebanyak 1,12 juta kunjungan. Sementara itu, kunjungan melalui pintu masuk perbatasan tercatat sebanyak 157,97 ribu kunjungan.Dari total kunjungan melalui pintu masuk utama, 84% di antaranya dilakukan dengan moda transportasi udara, sementara sisanya melalui moda transportasi laut (13,38%) dan darat (2,62%). Bandara Ngurah Rai di Bali dan Bandara Soekarno-Hatta di Banten menjadi pintu masuk utama dengan kunjungan wisman terbanyak, berkontribusi 89,47% dari total kunjungan melalui moda transportasi udara.

Tren Positif Kunjungan Melalui Pintu Masuk Utama

Kunjungan wisman melalui pintu masuk utama dengan moda transportasi udara pada September 2024 mencapai 941,90 ribu kunjungan, naik 21,14% dibandingkan September 2023. Meskipun demikian, angka ini mengalami penurunan 4,62% dibandingkan Agustus 2024.Sementara itu, kunjungan wisman melalui pintu masuk utama dengan moda transportasi laut pada September 2024 tercatat 150,00 ribu kunjungan, naik 11,15% dibandingkan September 2023, namun turun 8,34% dibandingkan Agustus 2024. Pelabuhan Batam dan Tanjung Uban di Kepulauan Riau menjadi pintu masuk utama moda transportasi laut dengan kunjungan terbanyak.Untuk kunjungan wisman melalui pintu masuk utama dengan moda transportasi darat, pada September 2024 mencapai 29,38 ribu kunjungan, meningkat 31,61% dibandingkan September 2023 dan naik 11,08% dibandingkan Agustus 2024. Pintu masuk Atambua (Nusa Tenggara Timur), Lintas Batas Jayapura (Papua), dan Entikong (Kalimantan Barat) menjadi pintu masuk utama moda transportasi darat dengan kunjungan terbanyak.
Memperkuat Industri Dalam Negeri dengan Kendaraan Listrik Pindad: Solusi Mobilitas Masa Depan
2024-11-01
Dalam upaya mendukung industri dalam negeri dan mempromosikan penggunaan kendaraan listrik, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 yang mewajibkan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hal ini menjadi sorotan setelah Presiden Prabowo Subianto menggunakan kendaraan listrik Maung Pindad dalam beberapa kesempatan.

Menjawab Tantangan Mobilitas Masa Depan dengan Kendaraan Listrik Pindad

Morino EV: Kendaraan Taktis Ringan Berbahan Bakar Listrik

Pindad, sebagai salah satu produsen kendaraan terkemuka di Indonesia, telah mengembangkan Morino EV, sebuah kendaraan taktis ringan roda 4 berbahan bakar listrik yang dirancang untuk mendukung operasi dengan mobilitas tinggi. Morino EV dibekali dengan penggerak daya elektrik bertenaga 160 HP / 125kW, mampu mencapai kecepatan aman 100 km/jam. Dengan kapasitas baterai 292 V (150.000 mAh), Morino EV dapat menjangkau jarak tempuh hingga 170 km, menjadikannya solusi ideal untuk kebutuhan mobilitas pasukan yang cepat dan efisien.Selain fitur-fitur canggih, Morino EV juga dirancang dengan memperhatikan aspek keamanan dan kenyamanan. Kendaraan ini dilengkapi dengan sistem keselamatan yang komprehensif, serta interior yang ergonomis untuk memberikan pengalaman berkendara yang aman dan nyaman bagi pengemudi dan penumpang.

Morino Moto EV: Solusi Mobilitas Cepat dan Senyap

Selain Morino EV, Pindad juga telah mengembangkan Morino Moto EV, sebuah motor listrik yang dirancang dan diproduksi secara in-house. Keunggulan utama Morino Moto EV adalah motor penggeraknya yang 100% murni buatan Pindad, hasil dari inovasi dan pengembangan anak bangsa, dengan estimasi nilai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) mencapai 80%.Morino Moto EV dibekali dengan motor elektrik bertenaga 5 kW yang didukung oleh baterai 72 V 50 Ah. Dengan spesifikasi ini, kendaraan ini mampu mencapai kecepatan maksimal 80 km/jam dan jarak tempuh hingga 100 km pada kecepatan 40 km/jam. Selain itu, Morino Moto EV juga dilengkapi dengan baterai lithium yang dapat diisi ulang dalam waktu 3-4 jam, serta fitur ramah lingkungan yang memberikan penghematan bahan bakar yang signifikan.

Mendukung Industri Dalam Negeri dan Mobilitas Masa Depan

Kehadiran Morino EV dan Morino Moto EV dari Pindad tidak hanya menjawab tantangan mobilitas masa depan, tetapi juga memperkuat industri dalam negeri. Dengan menggunakan komponen-komponen buatan dalam negeri, Pindad telah menunjukkan komitmennya untuk mendukung ekosistem industri otomotif nasional.Selain itu, Pindad juga telah memamerkan dan menguji coba Morino Moto EV dalam ajang lomba balap internasional di Pertamina Mandalika International Street Circuit pada November 2021. Hal ini menunjukkan kepercayaan diri Pindad dalam menghadirkan produk-produk berkualitas tinggi yang mampu bersaing di pasar global.Dengan dukungan Pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022, penggunaan kendaraan listrik Pindad diharapkan dapat semakin meningkat, tidak hanya di lingkungan pemerintah, tetapi juga di masyarakat luas. Hal ini akan mendorong pertumbuhan industri otomotif nasional, sekaligus memperkuat upaya Indonesia dalam mencapai target pengurangan emisi karbon dan transisi energi yang lebih ramah lingkungan.
See More
Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Penyeberangan Demi Kepentingan Masyarakat
2024-11-01
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) resmi menunda penyesuaian tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi di total 27 lintasan, yang semula direncanakan berlaku hari ini, Jumat (1/11/2024) mulai pukul 00.00 WIB. Keputusan ini diambil untuk memberikan waktu sosialisasi yang lebih panjang kepada masyarakat, agar penyesuaian tarif dapat tersampaikan dengan baik dan dipahami oleh pengguna jasa.

Menjaga Keseimbangan Kepentingan Masyarakat dan Keberlanjutan Operasional

Penundaan Penyesuaian Tarif Penyeberangan

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) resmi menunda penyesuaian tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi di total 27 lintasan. Rencana kenaikan tarif yang semula akan berlaku hari ini, Jumat (1/11/2024) mulai pukul 00.00 WIB, kini ditunda hingga waktu yang belum ditentukan. Keputusan ini diambil untuk memberikan waktu sosialisasi yang lebih panjang kepada masyarakat, agar penyesuaian tarif dapat tersampaikan dengan baik dan dipahami oleh pengguna jasa.PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) selaku operator menyatakan kesiapannya mematuhi keputusan penundaan ini. Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin menegaskan bahwa ASDP akan menjalankan keputusan tersebut dengan tetap mengutamakan pelayanan yang optimal bagi masyarakat.

Penyesuaian Tarif Sesuai Aturan Baru

Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ini sebenarnya telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 131 Tahun 2024, yang memperbarui aturan tarif sesuai KM 61 Tahun 2023. Namun, untuk saat ini, tarif penyeberangan akan tetap mengacu pada tarif lama hingga waktu yang belum ditentukan.Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Risyapudin menyampaikan bahwa keputusan penundaan ini bertujuan untuk memberikan waktu sosialisasi yang lebih panjang kepada masyarakat. Hal ini dilakukan agar penyesuaian tarif dapat tersampaikan dengan baik dan dipahami oleh pengguna jasa.

Komitmen ASDP Dalam Meningkatkan Pelayanan

ASDP selaku operator penyedia jasa layanan penyeberangan terbesar di Tanah Air berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan. Hal ini dilakukan dengan mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa.Untuk memastikan pelayanan tetap memenuhi standar yang optimal, ASDP bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan dan para pemangku kepentingan lainnya untuk melakukan sosialisasi terkait penyesuaian tarif ini. Tarif baru diharapkan dapat mendukung investasi berkelanjutan dalam infrastruktur dan peralatan penyeberangan, sejalan dengan visi ASDP dalam memberikan layanan yang lebih berkualitas.

Menjaga Keseimbangan Kepentingan Masyarakat

Keputusan penundaan penyesuaian tarif penyeberangan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan operasional angkutan penyeberangan. ASDP sebagai operator juga menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah ini.Shelvy Arifin, Corporate Secretary ASDP, menegaskan bahwa ASDP akan selalu mendukung setiap langkah pemerintah dalam menjaga keseimbangan kepentingan masyarakat serta keberlanjutan operasional angkutan penyeberangan. ASDP akan terus memantau perkembangan dan siap melaksanakan penyesuaian tarif sesuai arahan lebih lanjut dari regulator.
See More