Berita
Pajak Pertambahan Nilai 12% Akan Dikenakan pada Transaksi Uang Elektronik Mulai 2025
2024-12-24

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengumumkan bahwa mulai tahun 2025, transaksi uang elektronik dan dompet digital akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Penjelasan ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, yang menegaskan bahwa pajak ini sudah diterapkan sejak lama sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022. PPN ini berlaku untuk biaya administrasi dalam transaksi, bukan atas nilai saldo atau transaksi jual beli.

Penjelasan Aturan PPN pada Transaksi Elektronik

Menurut informasi terbaru dari DJP, PPN 12% akan dikenakan kepada biaya administrasi yang muncul dalam setiap transaksi uang elektronik dan dompet digital. Ini mencakup layanan seperti top-up e-money atau e-wallet, namun tidak termasuk nilai saldo atau jumlah transaksi. Misalnya, jika seseorang melakukan pengisian saldo sebesar Rp 1 juta dengan biaya admin Rp 1.500, maka PPN sebesar Rp 180 akan dikenakan atas biaya admin tersebut.

Layanan keuangan digital seperti uang elektronik dan dompet digital telah lama dikenakan PPN sesuai dengan PMK No. 69/2022. Namun, aturan baru ini memberikan penegasan lebih lanjut tentang bagaimana pajak ini diterapkan. Contohnya, ketika pengguna melakukan pengisian saldo sebesar Rp 500.000 dengan biaya admin Rp 1.500, penyedia layanan biasanya sudah memperhitungkan PPN di dalamnya. Oleh karena itu, ketika pengguna tersebut membelanjakan saldo tersebut untuk makanan atau pulsa, tidak ada PPN tambahan yang dikenakan. Selain itu, transaksi seperti pembayaran tol juga tidak dikenakan PPN.

Klarifikasi dan Contoh Implementasi PPN

Dalam konferensi pers, Dwi Astuti menyampaikan klarifikasi bahwa PPN 12% hanya berlaku untuk biaya administrasi, bukan untuk nilai transaksi atau saldo. Ini merupakan pemahaman penting bagi masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman tentang penerapan pajak ini. Dengan demikian, pengguna layanan keuangan digital dapat merasa tenang bahwa pajak hanya dikenakan pada komponen tertentu dari transaksi mereka.

Contoh lain yang disebutkan adalah ketika pengguna melakukan top-up sebesar Rp 500.000 dengan biaya admin Rp 1.500. Penyedia layanan biasanya telah memperhitungkan PPN dalam biaya admin tersebut. Ketika pengguna kemudian membelanjakan saldo tersebut, misalnya untuk makanan senilai Rp 100.000 dan pulsa sebesar Rp 50.000, tidak ada PPN tambahan yang perlu dibayar. Selain itu, transaksi seperti pembayaran tol menggunakan e-wallet atau e-money juga bebas dari PPN. Hal ini menunjukkan bahwa implementasi PPN 12% dirancang untuk menjadi adil dan transparan bagi semua pengguna layanan keuangan digital.

Peningkatan Risiko Penyakit di Musim Penghujan: Apa yang Harus Diketahui
2024-12-24

Musim penghujan membawa tantangan kesehatan baru bagi masyarakat. Artikel ini menguraikan beberapa kondisi medis yang perlu diwaspadai selama periode ini, termasuk infeksi saluran pernapasan atas, demam berdarah dengue, leptospirosis, diare, penyakit kulit, malaria, dan tifus. Setiap kondisi memiliki gejala dan risiko spesifik yang dapat meningkat dalam cuaca lembap dan dingin. Penting untuk memahami karakteristik masing-masing penyakit agar dapat melakukan pencegahan dan deteksi dini dengan tepat.

Detil Kondisi Kesehatan yang Perlu Diwaspadai di Musim Penghujan

Di musim penghujan yang basah dan sejuk, masyarakat harus lebih waspada terhadap berbagai kondisi kesehatan. Infeksi saluran pernapasan atas menjadi lebih sering karena virus berkembang pesat dalam lingkungan lembap. Gejala umum meliputi hidung tersumbat, bersin-bersin, batuk, dan kadang disertai demam. Demam berdarah dengue juga menjadi ancaman serius, dengan gejala seperti demam tinggi, nyeri otot dan sendi, serta ruam kulit. Leptospirosis, disebabkan oleh bakteri yang menyebar melalui air terkontaminasi, meningkat risikonya saat banjir melanda. Gejalanya mencakup demam, sakit kepala, dan nyeri otot, serta bisa menyebabkan kerusakan organ dalam kasus parah.

Diare, akibat kontaminasi sumber air minum, ditandai dengan buang air besar cair yang sering. Kelembapan tinggi juga menciptakan lingkungan ideal bagi pertumbuhan jamur dan bakteri pada kulit, menyebabkan infeksi seperti panu dan kutu air. Malaria, meskipun tidak seumum dengue, tetap menjadi risiko di beberapa daerah, dengan gejala utama demam berkala, menggigil, dan berkeringat. Tifus, penyebarannya melalui makanan atau air terkontaminasi bakteri, juga meningkat risikonya ketika sanitasi buruk akibat banjir. Gejalanya meliputi demam tinggi berkelanjutan, sakit kepala, dan gangguan pencernaan.

Dengan pemahaman mendalam tentang penyakit-penyakit ini dan gejalanya, masyarakat dapat lebih waspada dan proaktif dalam menjaga kesehatan mereka. Deteksi dini dan pencegahan adalah kunci untuk mengurangi dampak negatif dari kondisi-kondisi tersebut.

Dari perspektif jurnalis, informasi ini sangat penting untuk disampaikan kepada publik. Memahami risiko kesehatan di musim hujan membantu masyarakat mengambil langkah-langkah pencegahan yang efektif. Hal ini tidak hanya meningkatkan kesadaran individu, tetapi juga memperkuat respons komunitas terhadap ancaman kesehatan. Melalui pengetahuan yang tepat, kita dapat mengurangi beban penyakit dan memastikan kehidupan yang lebih sehat bagi semua orang.

See More
Hukuman Beragam bagi Tiga Eksekutif Smelter dalam Kasus Korupsi Timah
2024-12-24

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (9/12/2024), majelis hakim membacakan putusan terhadap tiga eksekutif senior perusahaan smelter yang terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Ketiganya berasal dari perusahaan yang beroperasi di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk selama periode 2015-2022. Masing-masing terdakwa dikenai hukuman yang berbeda-beda, dengan Suwito Gunawan alias Awi mendapatkan hukuman paling berat.

Ketentuan Hukuman bagi Terdakwa Suwito

Suwito Gunawan alias Awi, sebagai Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), dikenakan hukuman penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Majelis hakim juga memerintahkan pembayaran uang pengganti sebesar lebih dari dua ratus miliar rupiah. Jika ia gagal membayar, maka hukuman tambahan akan diberikan.

Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan alias Awi, mendapat hukuman paling berat dibandingkan rekan-rekannya. Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Selain itu, Suwito harus membayar uang pengganti sebesar Rp 200.704.628.766,6 atau setara dengan 2,2 triliun rupiah. Jika tidak mampu membayar, hukuman tambahan berupa enam tahun kurungan penjara akan ditambahkan. Keputusan ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi di sektor pertambangan.

Hukuman bagi Dua Terdakwa Lainnya

Dua eksekutif lainnya, Robert Indarto dan Rosalina, juga mendapatkan hukuman yang beragam. Direktur PT Sariwiguna Binasentosa, Robert Indarto, serta General Manager Operational PT Tinindo Internusa, Rosalina, menerima hukuman yang disesuaikan dengan tingkat keterlibatan mereka dalam kasus ini.

Dua eksekutif lainnya, yaitu Direktur PT Sariwiguna Binasentosa Robert Indarto dan General Manager Operational PT Tinindo Internusa Rosalina, menerima hukuman yang berbeda-beda. Meskipun detail hukuman mereka tidak diungkapkan secara spesifik, dapat dipastikan bahwa hukuman tersebut disesuaikan dengan peran dan tanggung jawab masing-masing dalam kasus korupsi ini. Majelis hakim menekankan pentingnya keadilan dan transparansi dalam penegakan hukum, terutama dalam sektor pertambangan yang sangat vital bagi ekonomi nasional. Putusan ini mengirim pesan kuat tentang upaya pemberantasan korupsi yang serius dan berkelanjutan.

See More