Pada Selasa 3 Desember 2024, korban berkeinginan mengendarai sepeda motor. Namun, salah menganggap jalan yang dilalui adalah jalan biasa dan ternyata masuk tol. Ketika itu, korban dihentikan oleh sekuriti Jasa Marga. Namun, tidak diharapkan bahwa petugas tersebut kemudian melakukan tindak pemerasan dan meminta uang dari korban. Korban pun harus mengeluarkan uang sebesar Rp500 ribu ke rekening pelaku.
Hal ini menjadi masalah serius karena menunjukkan adanya ketidakadilan dan kejahatan di dalam organisasi Jasa Marga. Petugas yang seharusnya melindungi dan memastikan keselamatan orang harus bertanggung jawab atas tindakannya.
Kejadian ini memiliki konsekuensi yang signifikan. Tidak hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga mempengaruhi reputasi Jasa Marga sebagai lembaga yang harus memberikan layanan yang baik dan aman. Jika hal-hal seperti ini terus terjadi, akan mengakibatkan kerusakan terhadap kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut.
Selain itu, tindak pemerasan oleh petugas juga harus dipertimbangkan dari segi hukum. Petugas harus dijamin memenuhi standar etik dan hukum dalam menjalankan tugasnya. Jika ditemukan melanggar hukum, maka harus diadili sesuai dengan undang-undang.
Untuk menghadapi masalah seperti ini, Jasa Marga harus melakukan pengendalian yang lebih ketat terhadap petugasnya. Melakukan seleksi yang lebih cermat saat memilih petugas, memberikan pelatihan yang baik, dan mengatur sistem pengawasan yang lebih baik.
Juga, organisasi harus memiliki prosedur yang jelas untuk menangani kasus-kasus seperti ini. Membuat komunikasi yang terbuka dengan masyarakat dan memberikan tanggapan yang cepat terhadap keluhan dan laporan.