Berita
Pemerintah Pertahankan Tarif Listrik Non-Subsidi Hingga Akhir Tahun Demi Jaga Daya Beli Masyarakat dan Daya Saing Industri
2024-11-01
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak menaikkan tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi PT PLN (Persero) pada Triwulan IV 2024. Kebijakan ini berlaku untuk periode Oktober, November, dan Desember 2024, meskipun parameter ekonomi makro mengindikasikan adanya kenaikan tarif listrik.
Menjaga Daya Beli Masyarakat dan Daya Saing Industri
Tarif Listrik Tetap Stabil Hingga Akhir Tahun
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menyampaikan bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi dilakukan setiap 3 bulan, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Namun, meskipun parameter ekonomi makro seperti kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA) mengalami perubahan yang seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik, pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian tarif listrik non subsidi selama Oktober-Desember 2024.Jisman menjelaskan bahwa keputusan ini diambil demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini. "Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif pada kuartal III 2024. Akan tetapi, demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," ujarnya.Tarif Listrik Bersubsidi Juga Tidak Berubah
Selain itu, Jisman juga menambahkan bahwa tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Golongan pelanggan bersubsidi ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).Kebijakan ini diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat, serta mendukung pertumbuhan industri di tengah kondisi ekonomi yang masih belum sepenuhnya pulih.Optimalisasi Efisiensi dan Peningkatan Penjualan Listrik
Kementerian ESDM berharap PT PLN (Persero) dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian, Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat terjaga, sehingga tarif listrik dapat tetap stabil.Jisman menegaskan bahwa langkah-langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.Tarif Listrik Non-Subsidi yang Berlaku per 1 November 2024
Meskipun tarif listrik non-subsidi tidak mengalami kenaikan, berikut adalah daftar tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi yang berlaku per 1 November 2024:1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dan industri dapat terus menikmati tarif listrik yang terjangkau, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.